DPR Sahkan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Lahirnya undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani yang selama ini telah bekerja keras namun belum diikuti peningkatan kesejahteraan petani itu sendiri. Selama ini pembangunan pertanian masih berorientasi pada peningkatan produksi namun belum diikuti dengan pendekatan peningkatan kesejateraan petani, kata wakil ketua komisi IV DPR Herman Khaeron di depan Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santosa, Kamis/27 Oktober 2011.
Lebih lanjut, Herman mengemukakan bahwa kurangnya perhatian negara terhadap kesejahteraan petani telah membuat petani menghadapi ketidakpastian dalam berusaha sehingga kinerja ketahanan pangan dan stabilatas nasional terganggu. Upaya perlindungan dan perberdayaan petani selama ini belum didukung oleh undang-undang yang konfrehensif, holistik dan sistematik yang kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani, lanjutnya.
“Kita berharap dengan lahirnya undang-undang ini kesejahteraan petani dapat terwujud karena sasaranya adalah petani, pekebun dan peternak kecil yang tidak memerlukan izin usaha tanaman pangan”, kata politisi Demokrat ini.(lss)